(OLEH
HAERUL AKBAR)
Prof.
Dr. Din Samsuddin pada bagian akhir pidato sambutannya dalam pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke-47 dan
satu abad Aisyiyah di lapangan Karebosi Makassar mengatakan bahwa: salah satu
gerakan Muhammadiyah menuju Indonesia yang berkemajuan ialah dengan senantiasa
bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial serta tak
lupa untuk senantiasa bergerak sebagai lembaga amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai
dasar berdirinya Muhammadiyah, pemerintah merupakan mitra kerja yang strategis
bagi Muhammadiyah.
Saya
menggaris bawahi kata amar ma’ruf nahi Munkar. Semoga kedepannya setelah
Muktamar dan terpilih ketua PP Muhammadiyah yang baru betul-betul mampu
menjadikan Muhammadiyah sebagai gerakan amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Banyak
hal yang tak Bisa lagi kita Nafikan fenomenanya berkaitan dengan pelanggaran
terhadap ajaran Islam tanpa adanya Amar Ma’ruf Nahi Munkar ini. Tanpa melakukan
surveypun hal itu sudah kelihatan jelas dipelupuk mata kita. Hal inilah yang
membuat saya salut dengan dasar berdirinya Muhammadiyah ini.
Salat,
Puasa, Menutup Aurat, persoalan makanan dan minuman, Qishas, PotongTangan, dan
Rajam merupakan ajaran Islam yang perintahnya secara Qathi disebutkan dalam
Al-Qur’an yang tidak lagi membutuhkan interpretassi lain terhadap ajaran itu.
Masyarakat
pada umumnya di Indonesia, meninggalkan salat tanpa Udzur yang jelas itu adalah
hal yang biasa, memamerkan aurat dan seterusnya itu merupakan hal yang Lumrah.
Kriminalitas banyak terjadi karena Hukuman yang tak bisa memberikan efek jerah
terhadap pelaku kriminalitas.
Semuanya
itu terjadi karena tidak adanya Formasi hukum yang jelas dan UU yang pasti
terhadap pelanggaraan terhadap ajaran Agama Islam ini. Meninggalkan salat tak
ada sanksinya, nggak berpuasa juga nggak apa-apa. Yang menjadi pendapat umum di
masyarakat mengatakan bahwa itu kan persoalan pribadi dan individu. Iya memang
itu persoalan individu namun Ingat sebuah Negara punya kewajiban untuk mencegah
rakyatnya dari berbuat dosa. Widiiiiiiih kalau begitu Indonesia harus
menerapkan Syariat Islam dong??? Iya memang begitu karena tanpa diterapkannnya
Syariat Isam Amar Ma’ruf Naahi Munkar tidak bisa berjalan secara Optimal dan
boleh jadi hanya sekedar Khayalan.
Amar
Ma’ruf Naahi Munkar seharusnya diemban oleh institusi Negara(layaknya Nabi dan
para sahabatnya dulu) tetapi bukan berarti organisasi atau kelompok tertentu
tidak bisa melaksanakan Amar Ma’ruf Naahi Munkar ini, tetap bisa tapi mohon
maaf saya harus berkata itu kurang optimal. Bagi penulis, Amar ma’ruf Nahi Munkar ini seharusnya diemban
oleh institusi Negara hukum Islam dirumuskan dalam bentuk UU. Tahu nggak hukum
memakai Helm dalam Islam??? Memakai Helm Itu perkara yang Mubah. Coba kita
lihat perkembangaannya sekarang, orang-orang takut tidak memakai Helm kalau
mengendara di perkotaan, mengapa takut??? Karena memakai Helm itu ada
Undang-undangnya. Subhanallah begitu besarnya efek sebuah perintah kalau ada
Undang-undangnya, bayangkan saudara, ini persoalan yang Mubah saja kita bisa
taati kalau ada UU yang mengikat, masa tiba saatnya persoalan yang wajib
seperti salat, puasa, menerapkankan jinayat dan hudud itu tak bisa
digalakkan??? Jawabannya: iya memang tidak bisa karena kewajiban dalam Islam
itu tak ada Undang-undangnya di Negara ini.
Qishas,
PotongTangan, dan Rajam itu sebagian dari hukum Islam yang sangat pasti penyebutannya
dalam Al-qur’an yang dibuktikan secara empiris dalam kepemimpinan Islam selama
13 abad lamanya dinyatakan bahwa dengan hukuman ini, kriminalitas dapat diminimalisir,
dan betul-betul Qishas, PotongTangan, dan Rajam itu mampu memberikan efek
Jerah, selain itu dengan menerappkan hukum ini, juga ada efek pengampunan Dosa dari
Allah swt bagi pelaku kriminalitas.
Kita
tak lagi tahu siapa yang berdosa akibat tidak diterapkannya Qishas,
PotongTangan, dan Rajam yang kewajiban menerapkannya sama dengan kewajiban kita
salat, puasa dst. Sungguh kemungkaran akan terus merajalela tanpa adanya Amar
ma’ruf Nahi Munkar, Ingat!!! Amar Ma’ruf Nahi munkar yang super power ialah
dengan menerapkan Islam dengan sempurna bukan hanya pada ritual Ibadahnya namun
juga pada aspek Jinayat dan Hududnya yang berkaitan dengan Hukum Islam secara
totalitas.
Terakhir
saya ingin mengatakan bahwa karena Muhammadiyah merupakan organisasi yang dasar
berdirinya ialah gerakan amar ma”ruf Nahi Munkar(saya ingat betul pelajaraan
kemuhammadiyahan waktu saaya masih MTS) maka saya punya harapan mudah-mudahan
perjuangan Muhammadiyah mampu meyakinkan pemerintah agar amar ma”ruf Nahi
Munkar ini bisa juga dijalankan oleh Negara supaya cakupannya lebih luas.
Argumentasi ini dapat didukung karena sempat disampaikan oleh Prof Dr Din
samsuddin yang mengatakan bahwa pemerintah sebagai mitra kerja yang strategis
bagi Muhammadiyah.
Entah
bagaimana pandangan saudara(i) terkait dengan Indonesia yang berkemajuan yang
diusung sebagai tema dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 dan satu abad Aisyiyah ini
namun bagi saya sebagai penulis ingin mengatakan bahwa Indonesia yang
berkemajuan ialah Indonesia Yang mampu menerapkan Islam secara Totalitas yang
mampu menaungi Umat Islam di seluruh belahan dunia.
Wallahu
A’lam bi ash-Shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar