Minggu, 08 Mei 2016

INDONESIA YANG BERKEMAJUAN



(OLEH HAERUL AKBAR)

Prof. Dr. Din Samsuddin pada bagian akhir pidato sambutannya  dalam pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke-47 dan satu abad Aisyiyah di lapangan Karebosi Makassar mengatakan bahwa: salah satu gerakan Muhammadiyah menuju Indonesia yang berkemajuan ialah dengan senantiasa bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial serta tak lupa untuk senantiasa bergerak sebagai lembaga amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai dasar berdirinya Muhammadiyah, pemerintah merupakan mitra kerja yang strategis bagi Muhammadiyah.
Saya menggaris bawahi kata amar ma’ruf nahi Munkar. Semoga kedepannya setelah Muktamar dan terpilih ketua PP Muhammadiyah yang baru betul-betul mampu menjadikan Muhammadiyah sebagai gerakan amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Banyak hal yang tak Bisa lagi kita Nafikan fenomenanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap ajaran Islam tanpa adanya Amar Ma’ruf Nahi Munkar ini. Tanpa melakukan surveypun hal itu sudah kelihatan jelas dipelupuk mata kita. Hal inilah yang membuat saya salut dengan dasar berdirinya Muhammadiyah ini.
Salat, Puasa, Menutup Aurat, persoalan makanan dan minuman, Qishas, PotongTangan, dan Rajam merupakan ajaran Islam yang perintahnya secara Qathi disebutkan dalam Al-Qur’an yang tidak lagi membutuhkan interpretassi lain terhadap ajaran itu.
Masyarakat pada umumnya di Indonesia, meninggalkan salat tanpa Udzur yang jelas itu adalah hal yang biasa, memamerkan aurat dan seterusnya itu merupakan hal yang Lumrah. Kriminalitas banyak terjadi karena Hukuman yang tak bisa memberikan efek jerah terhadap pelaku kriminalitas.
Semuanya itu terjadi karena tidak adanya Formasi hukum yang jelas dan UU yang pasti terhadap pelanggaraan terhadap ajaran Agama Islam ini. Meninggalkan salat tak ada sanksinya, nggak berpuasa juga nggak apa-apa. Yang menjadi pendapat umum di masyarakat mengatakan bahwa itu kan persoalan pribadi dan individu. Iya memang itu persoalan individu namun Ingat sebuah Negara punya kewajiban untuk mencegah rakyatnya dari berbuat dosa. Widiiiiiiih kalau begitu Indonesia harus menerapkan Syariat Islam dong??? Iya memang begitu karena tanpa diterapkannnya Syariat Isam Amar Ma’ruf Naahi Munkar tidak bisa berjalan secara Optimal dan boleh jadi hanya sekedar Khayalan.
Amar Ma’ruf Naahi Munkar seharusnya diemban oleh institusi Negara(layaknya Nabi dan para sahabatnya dulu) tetapi bukan berarti organisasi atau kelompok tertentu tidak bisa melaksanakan Amar Ma’ruf Naahi Munkar ini, tetap bisa tapi mohon maaf saya harus berkata itu kurang optimal. Bagi penulis,  Amar ma’ruf Nahi Munkar ini seharusnya diemban oleh institusi Negara hukum Islam dirumuskan dalam bentuk UU. Tahu nggak hukum memakai Helm dalam Islam??? Memakai Helm Itu perkara yang Mubah. Coba kita lihat perkembangaannya sekarang, orang-orang takut tidak memakai Helm kalau mengendara di perkotaan, mengapa takut??? Karena memakai Helm itu ada Undang-undangnya. Subhanallah begitu besarnya efek sebuah perintah kalau ada Undang-undangnya, bayangkan saudara, ini persoalan yang Mubah saja kita bisa taati kalau ada UU yang mengikat, masa tiba saatnya persoalan yang wajib seperti salat, puasa, menerapkankan jinayat dan hudud itu tak bisa digalakkan??? Jawabannya: iya memang tidak bisa karena kewajiban dalam Islam itu tak ada Undang-undangnya di Negara ini.
Qishas, PotongTangan, dan Rajam itu sebagian dari hukum Islam yang sangat pasti penyebutannya dalam Al-qur’an yang dibuktikan secara empiris dalam kepemimpinan Islam selama 13 abad lamanya dinyatakan bahwa dengan hukuman ini, kriminalitas dapat diminimalisir, dan betul-betul Qishas, PotongTangan, dan Rajam itu mampu memberikan efek Jerah, selain itu dengan menerappkan hukum ini, juga ada efek pengampunan Dosa dari Allah swt bagi pelaku kriminalitas.
Kita tak lagi tahu siapa yang berdosa akibat tidak diterapkannya Qishas, PotongTangan, dan Rajam yang kewajiban menerapkannya sama dengan kewajiban kita salat, puasa dst. Sungguh kemungkaran akan terus merajalela tanpa adanya Amar ma’ruf Nahi Munkar, Ingat!!! Amar Ma’ruf Nahi munkar yang super power ialah dengan menerapkan Islam dengan sempurna bukan hanya pada ritual Ibadahnya namun juga pada aspek Jinayat dan Hududnya yang berkaitan dengan Hukum Islam secara totalitas.
Terakhir saya ingin mengatakan bahwa karena Muhammadiyah merupakan organisasi yang dasar berdirinya ialah gerakan amar ma”ruf Nahi Munkar(saya ingat betul pelajaraan kemuhammadiyahan waktu saaya masih MTS) maka saya punya harapan mudah-mudahan perjuangan Muhammadiyah mampu meyakinkan pemerintah agar amar ma”ruf Nahi Munkar ini bisa juga dijalankan oleh Negara supaya cakupannya lebih luas. Argumentasi ini dapat didukung karena sempat disampaikan oleh Prof Dr Din samsuddin yang mengatakan bahwa pemerintah sebagai mitra kerja yang strategis bagi Muhammadiyah.
Entah bagaimana pandangan saudara(i) terkait dengan Indonesia yang berkemajuan yang diusung sebagai tema dalam Muktamar Muhammadiyah ke-47 dan satu abad Aisyiyah ini namun bagi saya sebagai penulis ingin mengatakan bahwa Indonesia yang berkemajuan ialah Indonesia Yang mampu menerapkan Islam secara Totalitas yang mampu menaungi Umat Islam di seluruh belahan dunia. 

Wallahu A’lam bi ash-Shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar